Cacat fisik/tubuh adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara. Cacat tubuh memiliki banyak istilah, salah satunya adalah tuna daksa. Istilah ini berasal dari kata tuna yang berarti rugi atau kurang, sedangkan daksa berarti tubuh. Sehingga tuna daksa dapat diartikan sebagai berbagai kelainan bentuk tubuh yang mengakibatkan kelainan fungsi dari tubuh untuk melakukan gerakan-gerakan yang dibutuhkan.
Tarmansyah (dalam Kantor Berita Gemari: 2006) mendefinisikan “ Tuna daksa adalah istilah lain dari cacat tubuh; yang dimaksud di sini adalah berbagai jenis gangguan fungsi fisik, yang berhubungan dengan kemampuan motorik dan beberapa gejala penyerta yang mengakibatkan seseorang mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan normal, serta dalam proses penyesuaian diri dengan lingkungannya. Seorang penyandang tuna daksa ini mudah diketahui karena ketunaannya tampak jelas”.
Slamet Riadi, dkk (dalam Kantor Berita Gemari: 2006), membedakan tuna daksa/cacat tubuh menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: polio, cerebral palsy, dan cacat tubuh lainnya. Polio, yang lebih lengkap disebut polio meningitis, pada umumnya bila penderita sudah parah, sulit untuk disembuhkan, penyebab penyakit ini adalah baksil atau virus. Kebanyakan yang terserang polio ini adalah anak berusia 2-6 tahun. Oleh karena itulah disebut sebagai penyakit lumpuh anak-anak. Beberapa jenis penyakit polio ini adalah hemiplegia, tubercoluse tulang dan muscle dystophie. Cerebral palsy, menurut artinya dari cerecral atau cerebrum yang artinya otak. Palsy artinya kekakuan. Jadi cerebral palsy berarti kekakuan yang disebabkan kelainan di dalam otak. Oleh karena itu, cerebral palsy merupakan cacat sejak lahir yang sifatnya gangguan-gangguan atau kerusakan-kerusakan dari fungsi otot dan urat saraf. Cacat tubuh lainnya, dengan sendirinya semua kelainan fisik yang tidak termasuk dalam kategori polio dan cerebral palsy termasuk di dalam ketunaan/cacat tubuh lain.