Your Ad Here

ekonomi kerakyatan

Posted by shinbe | 8:15 AM | | Comments

Kondisi dan periode perkembangan kita sekarang ini merupakan momentum yang tepat untuk menyadarkan betapa kunci ketahanan ekonomi nasional kita sebenarnya tidak semata mata “di tangan para konglomerat” yang sejauh ini dianggap sebagai simbol simbol usaha yang “efisien” dan “profesional” yang dapat diandalkan dalam era persaingan global yang semakin ketat. Katahanan ekonomi nasional sebenarnya sangat erat kaitannya dengan keandalan ekonomi rakyat, yang dalam sejarah di masa penjajahan maupun pada 25 tahun pertama kemerdekaan (1945-1969) telah membuktikannya. Ekonomi rakyat atau perekonomian rakyat adalah sakaguru perekonomian nasional. Pengembangan ekonomi rakyat dengan cara semakin memberdayakannya tidaklah sekedar merupakan kebijaksanaan yang dikhawatirkan akan “mengganggu upaya peningkatan efisiensi ekonomi nasional”, tetapi diyakini justru akan mendukung upaya upaya kearah itu

Ekonomi Indonesia yang bersumber pada ideologi Pancasila dengan mewujudkan amanat pasal 33 UUD 1945 adalah sitem ekonomi kerakyatan dan moralistik yang menjamin ketangguhan dan keandalan ekonomi nasional. Apabila ekonomi rakyat telah dapat bertahan menghadapi “gempuran” sistem-sistem ekonomi modern dari luar selama penjajahan 350 tahun (globalisasi abad 19), maka ekonomi rakyat yang sudah semakin kuat dan berdaya pasti dapat lebih diandalkan lagi menghadapi era globalisasi kedepan. Ekonomi rakyat atau ekonomi kerakyatan adalah sumber kekuatan kita, sumber daya tahan ketangguhan ekonomi nasional di masa depan (Mubyarto.1999 :19)

Upaya untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya koperasi dan UKM sehingga mampu menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta memperkuat struktur perekonomian nasional, merupakan tantangan besar yang harus diperjuangkan. Di pihak yang satu untuk melengkapi tantangan itu perlu dipertimbangkan masih adanya beberapa kendala yang dihadapi koperasi dan UKM. Adapun masalah dan kendala yang dihadapi UKM antara lain lemahnya akses dan pemupukan modal, lemah dalam akses dan memperluas pangsa pasar, lemah dalam akses dan pemanfaatan informasi dan teknologi, kurang mampu dalam pembentukan organisasi dan manajemen serta masih lemah dalam pembentukan jaringan usaha. Permasalahan / kelemahan itu perlu segera diatasi guna menghadapi tantangan yang semakin berat dalam investasi dan perdagangan bebas yang dicirikan oleh semakin ketatnya persaingan antar pelaku ekonomi (Prawirokusumo. 2001 : 5)